MUNTOK - Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Bangka Barat (Barat), Liana Tirta Andalusia, SAP., SH sangat menyayangkan ruang wilayah zona perikanan tangkapan dan, budidaya di Desa Bakik Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat dibiarkan adanya aktivitas lain yakni pertambangan.
Menurutnya, zona tersebut sudah jelas dan terang sesuai dengan Perda RZWP3K bahwa wilayah laut Desa Bakik itu sudah ditentukan menjadi empat zona meliputi zona perikanan tangkapan, budidaya, pariwisata dan pelabuhan.
"Bila berpedoman dengan RZWP3K jelas wilayah itu Zero Tambang, sebenarnya sah sah saja menambang tetapi di zona yang sudah ditentukan. Untuk wilayah Bakik ini saya pikir kita semua harus memikirkan dan prioritaskan kepentingan nelayan, apalagi disitu sumber pencarian nafkah untuk kebutuhan hidup keluarga mereka, " kata Liana kepada wartawan siang tadi Rabu (21/07/2021).
Politisi Partai Golkar ini mengaku beberapa waktu lalu ada mendapat laporan bahwa gabungan para nelayan Teluk Kelabat sudah menyampaikan aspirasi ke Pemerintahan Kabupaten Bangka Barat terkait aktivitas tambang di daerah tersebut.
Selain itu, pada Senin (19/7/2021) kemarin DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan instansi-instansi terkait dalam hal penegakan hukum terhadap para penambang yang membandel, melalui Ditpolair Polda Bangka Belitung.
Liana Tirta berharap dalam pertemuan RDP itu memberikan titik terang terkait penambangan tersebut, agar masyarakat di wilayah itu yang mayoritas nelayan tetap kondusif dan tidak menimbulkan masalah yang tak kunjung usai.
"Semoga pertemuan ini memberikan solusi yang baik sesuai dengan aturan dan tidak menimbulkan gejolak dilapangan. Intinya saya selaku Anggota DPRD Bangka Barat di Komisi II yang merupakan Mitra Dinas Kelautan dan Perikanan menginginkan situasi nelayan di Bakik itu kondusif tanpa adanya gesekan gesekan yang berpotensi menimbulkan polemik berkepanjangan di wilayah tersebut, khususnya wilayah Bakik Kecamatan Parit Tiga, " tutupnya. (Rikky Fermana)